Sebanyak 1.957 dari 2.142 gram sabu yang disita Sat Narkoba
Mapolresta Medan pada Desember tahun lalu dimusnahkan di halaman
Mapolresta Medan, Senin (14/1/2013).
"Sudah kita sisihkan untuk
barang bukti dan laboratorium sehingga jumlah yang dimusnahkan menjadi
1.957 gram," kata Kapoltesta Medan Kombes Monang Situmorang kepada
wartawan.
Sabu seharga Rp 2 miliar itu dimusnahkan dengan cara
digilas pakai mesin blender bersama air. Larutannya kemudian dibuang
ke saluran septic tank.
Pada operasi Desember lalu itu,
12 orang berhasil diamankan dan delapan orang ditetapkan sebagai
tersangka. "Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi. Para tersangka
diamankan dari dua lokasi terpisah, yaitu Hotel Grand Elite di Jalan
Gatot Subroto Medan, dan di depan Binjai Super Mall Kota Binjai," kata
Kapolres.
Selain polisi, jaksa, dan para tersangka; pemusnahan
narkoba juga dihadiri Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Wakil Wali
Kota Medan Dzulmi Eldin. Mereka menyatakan akan memberikan bantuan
sebesar Rp 250 juta kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
"Dananya
nanti diambil dari Bagian Kesra. Kita berharap ini bisa membantu
Polresta Medan bertugas karena narkoba masuk dengan begitu mudahnya,"
kata Wali Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar